Awalnya Bermodus Menyewa Motor
HATI HATI DENGAN MOTOR ANDA
Harianjogja.com, JOGJA-Polsekta Umbulharjo,
Jogja menangkap Rohaniati, 35. Ibu dari empat anak asal Kecamatan
Kasihan, Kabupaten Bantul ini diduga telah menggelapkan sebanyak 14
sepeda motor berbagai merek. Modus yang diterapkan tersangka berupa
menyewa sepeda motor.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Hartana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2014) lalu di lokasi persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso. Untuk menangkap tersangka polisi harus berupaya berpura-pura menjadi pembeli motor bekas.
Menurut Ardi, tersangka ditangkap bermulai dari laporan warga
Umbulharjo, Jogja, Haryanto yang mengaku sepeda motornya disewa
tersangka sejak 20 Agustus lalu namun hingga 12 Oktober tersangka tidak
mengembalikan motor yang disewa.
“Motor yang disewa tersangka ternyata sudah dijual,” kata Ardi, saat dihubungi Minggu (19/10/2014)
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menggelapkan sebanyak 14unit sepeda motor. Tidak hanya dari Jogja tetap dari luar daerah DIY. Modus yang dilakukan tersangka menyewa, namun sepeda motor kemudian dijual kembali dengan harga murah.
Polisi sempat kesulitan saat akan meringkus tersangka, namun setelah
polisi berpura-pura menjadi pembeli akhirnya tersangka bisa ditangkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Hartana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (13/10/2014) lalu di lokasi persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso. Untuk menangkap tersangka polisi harus berupaya berpura-pura menjadi pembeli motor bekas.
“Motor yang disewa tersangka ternyata sudah dijual,” kata Ardi, saat dihubungi Minggu (19/10/2014)
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menggelapkan sebanyak 14unit sepeda motor. Tidak hanya dari Jogja tetap dari luar daerah DIY. Modus yang dilakukan tersangka menyewa, namun sepeda motor kemudian dijual kembali dengan harga murah.